Bencana adalah suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan dan yang melampaui kemampuan masyarakat tersebut untuk mengatasi dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri.
Pertama,
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara
Republik Indonesia adalah, antara lain, melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Sementara penanganan bencana masih belum
optimal dan terkesan lambat karena bersifat parsial, sektoral dan
kurang terpadu; Kedua, adanya momentum dari peristiwa Tsunami 26 Desember 2004 di Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam; Ketiga, melemahnya Kemampuan Penanganan Bencana; Keempat,
Indonesia adalah salah satu negara yang sangat rawan berbagai jenis
bencana baik karena gejala alam, kebijakan yang tidak memihak rakyat dan
kurang peduli lingkungan, maupun konflik sosial, Kelima, Perubahan Paradigma :
1. Dari
respon darurat ke manajemen resiko: Perubahan dari PENANGGULANGAN
bencana yang terfokus pada kedaruratan, menjadi PENANGANAN bencana yang
melingkupi keseluruhan daur managemen risiko bencana, dari pencegahan,
penjinakan, kesiapan, penanggulangan kedaruratan, sampai pemulihan dan
rehabilitasi, untuk mengurangi secara signifikan dampak kejadian
bencana.
2. Dari
perlindungan sebagai kemurahan hati Pemerintah ke perlindungan sebagai
hak azasi rakyat. Tadinya, perlindungan diberikan sebagai bukti
kemurahan penguasa yang sebagian dipercayakan kepada dan dilaksanakan
melalui pemerintah daerah. Dalam paradigma baru, sesuai dengan aturan
internasional dan norma konstitusi Indonesia, keselamatand an
perlindungan sejatinya adalah hak azasi rakyat yang harus dipenuhi
negara.
3. Dari
penanganan bencana sebagai tanggungjawab Pemerintah ke penanganan
bencana sebagai urusan bersama masyarakat. Paradigma ini memperluas
penanganan bencana ke ruang publik dimana semua aspek mulai dari
kebijakan, kelembagaan, koordinasi dan mekanisme diubah sedemikian rupa
sehingga menggalakkan peranserta masyarakat, LSM, dunia usaha dan
masyarakat internasional.
Dan Keenam, adalah manfaat dari undang-undang itu sendiri:
1. Memberikan kewenangan hukum kepada Pemerintah untuk melaksanakan amanat konstitusi dalam melindungi negara dan warga negaranya;
2. Memberikan
efek nasional, sehingga memastikan bahwa semua tataran struktur
penanganan bencana mendapatkan kewenangan yang baku dan merata;
3. Membagi tanggungjawab formal dan memastikan pelaksanaannya secara benar;
4. Menyediakan keruntutan kerangka berpikir secara formal;
5. Memberikan
sanksi terhadap kesengajaan atau kelalaian yang meningkatkan risiko
atau memperburuk akibat bencana terhadap masyarakat; dan
6. Memberikan
jaminan atas hak-hak yang melekat pada warga negaranya, baik dalam arti
perlindungan sebelum terjadi bencana maupun pemulihan hak-hak mereka
yang mungkin hilang, lepas atau terkurangi sebagai akibat terkena
bencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar