Rabu, 18 April 2012

Mengapa Undang-Undang Penanggulangan Bencana ?

Mengapa Undang-Undang Penanggulangan Bencana ?
Bencana adalah suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan dan yang melampaui kemampuan masyarakat tersebut untuk mengatasi dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri.
Pertama, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah, antara lain, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sementara penanganan bencana masih belum optimal dan terkesan lambat karena bersifat parsial, sektoral dan kurang terpadu; Kedua, adanya momentum dari peristiwa Tsunami 26 Desember 2004 di Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam; Ketiga, melemahnya Kemampuan Penanganan Bencana; Keempat, Indonesia adalah salah satu negara yang sangat rawan berbagai jenis bencana baik karena gejala alam, kebijakan yang tidak memihak rakyat dan kurang peduli lingkungan, maupun konflik sosial, Kelima, Perubahan Paradigma :
1.      Dari respon darurat ke manajemen resiko: Perubahan dari PENANGGULANGAN bencana yang terfokus pada kedaruratan, menjadi PENANGANAN bencana yang melingkupi keseluruhan daur managemen risiko bencana, dari pencegahan, penjinakan, kesiapan, penanggulangan kedaruratan, sampai pemulihan dan rehabilitasi, untuk mengurangi secara signifikan dampak kejadian bencana.
2.      Dari perlindungan sebagai kemurahan hati Pemerintah ke perlindungan sebagai hak azasi rakyat. Tadinya, perlindungan diberikan sebagai bukti kemurahan penguasa yang sebagian dipercayakan kepada dan dilaksanakan melalui pemerintah daerah. Dalam paradigma baru, sesuai dengan aturan internasional dan norma konstitusi Indonesia, keselamatand an perlindungan sejatinya adalah hak azasi rakyat yang harus dipenuhi negara.
3.      Dari penanganan bencana sebagai tanggungjawab Pemerintah ke penanganan bencana sebagai urusan bersama masyarakat. Paradigma ini memperluas penanganan bencana ke ruang publik dimana semua aspek mulai dari kebijakan, kelembagaan, koordinasi dan mekanisme diubah sedemikian rupa sehingga menggalakkan peranserta masyarakat, LSM, dunia usaha dan masyarakat internasional.
Dan Keenam, adalah manfaat dari undang-undang itu sendiri:
1.       Memberikan kewenangan hukum kepada Pemerintah untuk melaksanakan amanat konstitusi dalam melindungi negara dan warga negaranya;
2.       Memberikan efek nasional, sehingga memastikan bahwa semua tataran struktur penanganan bencana mendapatkan kewenangan yang baku dan merata;
3.       Membagi tanggungjawab formal dan memastikan pelaksanaannya secara benar;
4.       Menyediakan keruntutan kerangka berpikir secara formal;
5.       Memberikan sanksi terhadap kesengajaan atau kelalaian yang meningkatkan risiko atau memperburuk akibat bencana terhadap masyarakat; dan
6.       Memberikan jaminan atas hak-hak yang melekat pada warga negaranya, baik dalam arti perlindungan sebelum terjadi bencana maupun pemulihan hak-hak mereka yang mungkin hilang, lepas atau terkurangi sebagai akibat terkena bencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar